Jumat, 08 Mei 2015



Nama    :               Nia Nuryanti
Npm      :               15211153
Kelas     :               4EA23

INTERVIEW
Nia         :               Excuse me, Sir. May I come in?
Kevin     :               Yes. Please, come in and have a seat.
Nia         :               Thank you, Sir.
Kevin     :               Your name is Nia, Right?
Nia         :               yes, That is right. Sir.
Kevin     :               very well. Can you tell me about your self, nia?
Nia         :               My name is Nia. I’m 22 years old. I graduted from Gunadarma Universities. I took
                                Economic Management. I love Travelling and singing.
Kevin     :               Could you describe what kind of job are you looking for?
Nia         :               I would like to apply in marketing position, and I would like to work in international
                                Finance world company. I am in a travel and meeting new people
Kevin     :               What is your strength and weakness point?
Nia         :               my strength is easy to socialize. My carefulness, my strong will to learn new things, and                                                my skill to work under pressures and as a team. My weakness is my
Kevin     :               Well, it was a great time to have a little talk to you, Nia. We will announce the result of
                                Your interview in a week. Thank you for coming here.
Nia         :               Yes. Thank you, Sir.

                                                                                




Nama : Nia Nuryanti
Kelas : 4EA23
Npm  : 15211153
Komunikasi bahasa inggris bisnis
Komunikasi bisnis adalah komunikasi yang menghubungkansatu orang dengan orang yang lain ataulebihuntukmenentukangagasan,pendapat,informasi yang memiliki tujuan  tertentu. Pada jaman ini era globalisasi yang semakin lama mengikuti peradaban zaman, maka hubungan internasional semakin luas. Bahasa inggris dipilih sebagai alat komunikasi penting karena untuk menyadari bahwa dunia bisnis Indonesia dengan kemampuan bahasa inggris yang dapat memudahkan keikutsertaan dalam bisnis local maupun global.
Bahasa inggris sudah menjadi kunci masuk dalam pergaulan bisnis global.Sudah menjadi tuntutan seseorang paham akan menggunakan bahasa Inggris dalam dunia bisnis khususnya untuk memasuki pasar global dimana persaingan kerja yang semakin ketat baik dari dalam mau pun luar negeri.  Bahasa inggris adalah bahasa blobal, seseorang yang dapat menguasai bahasa tersebut dalam dunia bisnis artinya dia selangkah lebih maju untuk menempatkan dirinya pada perdagangan internasioanl maupun perusahaan luar.Kesempatan kerja bagi seseorang yang menguasai bahasa inggris sangat terbuka lebar dan dapat diterima kerja di perusahaan atau lembaga-lembaga swasta maupun pemerintah.
Kerugian seseorang yang tidak bias menggunakan bahasa inggris di dunia bisnisya itu pekerjaan dapat tertunda karena komunikasi yang terbata-bata, kontrak bisnis khusunya global bias saja gagal karena komunikasi yang tidak sepenuhnya dipahami oleh klien.Tetapi seseorang bukanhanya mengerti dan memahami bahasa inggris untuk meraih kesuksesan dalam bisnis tetapi juga memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam dunia bisnis di era globalisasi ini.

Rabu, 24 Desember 2014

BAB 14

KASUS-KASUS


1.      Kasus BUMN

Pengalihan biaya BBM bersubsidi. Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di setiap galon pertamin di indonesia sudah susah di dapat, misalnya pedagang kecil membeli minyak tersebut memakai jerigen, mengisi tangki mobil secara berulang2 dalam satu mobil untuk berdagang di rumahnya agar mendapatkan minyak yg banyak. Analisa yg harus di perketat adalah keadilan dan kerjasama yg menjunjung kinerja di Indonesia

2.      Kasus Merger

Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.

PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.

Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.

3.      Kasus Akuisisi

Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.

Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998.

Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.

4.      Kasus Tender

Kasus dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih disidangkan  di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun memeroses secara pidana.

"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.

Dalam persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan oleh investigator. Selama ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen berupa email-email yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan telah dibantah sendiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.

Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III.

Pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU. Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan.

"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.

"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari," ujarnya. Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," katanya. Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun dalam proyek ini," tegasnya. Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.  "BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta," ujarnya. Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar. Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.



Sumber :

http://nasional.sindonews.com/read/2012/10/04/13/676817/kasus-tender-e-ktp-harus-diputus-obyektif

http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-merger.html


Selasa, 23 Desember 2014

BAB 13 MONOPOLI


KELOMPOK 10

ANGGOTA :

1.     ARCHITA FERINA SETIANING (11211043)

2.     EVA YULIANINGSIH (12211524)

3.     NIA NURYANTI (15211153)


BAB 13

MONOPOLI


1.      Monopoli

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

2.      Oligopoli

Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.

3.      Suap

Definisi suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal 2

... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...


Pasal 3

... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...

4.      Undang-undang Anti Monopoli

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .

Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

5.      Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.


Sumber :

http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/

http://putriandalasari-utti.blogspot.com/2012/11/makalah-monopoli-oligopoli-undang.html

http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/monopoli-oligopoli-undang-undang-anti.html


Rabu, 10 Desember 2014

EKONOMI INTERNASIONAL

NAMA            : NIA NURYANTI

NPM               : 15211153

KELAS           : 4EA23

TUGAS           : EKONOMI INTERNASIONAL


1.     Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya ?

Jawab :

Tarif optimal adalah tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan.

Cara menentukannya adalah sebuah Negara memberlakukan tarif maka sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal, pada saat itulah tarifnya disebut tarif optimum. Tapi, jika pemerintah Negara yang bersangkutan mengubah tarif itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimum sehingga tidak lagi meningkatkan kesejahteraannya bahkan, ia akan merugi.


2.   Apa pengaruh tariff terhadap Term Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi di Negara tersebut ?

Jawab :

Pengaruhnya pemberlakuan tarif yang bersangkutan akan menurunkan volume perdagangannya, namun dalam waktu bersamaan juga akan meningkatkan nilai tukar perdagangannya.

Kaitannya dengan ekonomi Negara tersebut adalah perbaikan nilai tukar perdagangan cenderung menambah kesejahteraannya dan kekuatan negatifnya kemerosotan volume perdagangan.


3. Meskipun menerima upah lebih tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migran ?

Jawab :

Karena,

a)  Dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan Negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas.

b)    Penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu :

§  Perekonomian tidak lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia

§  Konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan

c)      Volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tarif.


4.    Apa pengaruhnya terhadap indicator Rp / $ jika :

a.       Subsidi bbm hilang

b.      Pembayaran hutang luar negeri naik

c.       Tingkat bunga Indonesia naik

Jawab :

a.       Subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat

b.      Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah

c.       Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp/$ menguat terjadi apresiasi


5. Untuk mempertahankan/ meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu Negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi, jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan ?

Jawab :

Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.


6.  Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan ( current account ) tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia ?

Jawab :

Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia adalah naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.


Jumat, 14 November 2014

BAB 12
KASUS KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS HAK PEKERJA

Perbudakan Buruh Panci di Tangerang


Praktek perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga karena motif ekonomi. Pemilik pabrik ingin untung besar dengan biaya yang sedikit.


"Sementara ini diduga motifnya ekonomi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Ahad, 5 Mei 2013.


Berdasarkan keterangan para buruh dan tersangka, menurut Bambang, kerja paksa yang diiringi dengan penyekapan, gaji rendah, hingga pengabaian hak-hak buruh itu dilakukan oleh Yuki Irawan, pemilik CV Cahaya Logam, untuk menekan biaya operasional perusahaan. "Intinya, mereka mau mengeluarkan biaya sedikit, tapi mendapatkan hasil atau untung yang banyak," kata Bambang.


Meski begitu, Bambang mengatakan, kesimpulan tersebut masih sementara. Alasannya, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka, termasuk Yuki Irawan. "Terus kami kembangkan dan didalami," kata dia.


Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh pabrik panci aluminium dan alat-alat dapur ini. Pabrik itu digerebek polisi Jumat lalu, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.


Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.


Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh dengan usia masih di bawah 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam buruh di dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 8 tahun penjara.



CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS

Iklan Tidak Beretika Dalam Sebuah Iklan Permen Kopi Espersso (Kopiko vs Espresso)



Salah satu iklan yang menarik perhatian saya adalah iklan sebuah produk permen kopi di televisi yang terkenal dengan seruan “Makannya permen kopiko-song sih! Nih yang berisi. Permen kopi pake isi!”.


Upaya espresso dalam merebut pangsa pasar kopiko dengan melakukan combative advertising atau iklan yang bersifat menyerang. Competitor. Dengan maksud menanamkan bahwa produknya memiliki keunggulan isi dibandingkan dengan produk Kopiko.


Terlihat jelas bagaimana espresso menampilkan secara gamblang pernyataan menyebut “permen kopi-ko song” yang menbuat orang jadi kopong atau bengong dalam iklan elektroniknya  dan memperlihatkan espresso adalah permen kopi dengan isi terlihat lebih fresh. Hal ini merupakan upaya menjatuhkan brand Kopiko di mata pelanggannya. Menurut tinjauan etika periklanan, pernyataan yang dilontarkan espreso terhadap Kopiko sudah melanggar azas etika yang  sudah disepakati.


Brand Positioning

Dalam iklan tersebut dibintangi oleh dua orang bintang iklan “Narji” yang memakan permen kopi “kosong” terlihat sangat bodoh karena tidak dapat menjawab pertanyaan dari temannya si “B” yang memberikan pertanyaan aneh, “Kenapa superman jubahnya di belakang ?”. Lalu si “B” menepuk pundak “Narji” dan jatuhlah permen kopi “kosong” tersebut dengan bunyi yang nyaring, lalu si “B” berkata “Pantesan makannya permen kopi-ko song sih! Nih yang beri. Permen kopi pake isi!”.


Target Pasar

Target pasar iklan ini adalah semua kalangan masyarakat yang menginginkan permen rasa kopi. Iklan ini menggambarkan suatu permen kopi yang berbeda dengan permen kopi yang sudah ada saat ini, yaitu dengan memberikan differensiasi produk berupa permen kopi yang memiliki isi pada bagian tengahnya.


Pembahasan

Kopiko adalah merk permen kopi yang sudah memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia, dengan positioning sebagai permen kopi yang lebih berasa kopi. Sedangkan espresso adalah brand pendatang baru dalam kelas permen kopi yang ingin “memakan” pasar dari kopiko.


Cara espresso dalam memasarkan produk permen kopinya terlihat “menjatuhkan” nama dari kopiko. Hal itu dapat dilihat dari iklan komersial TV dari esspreso yang menyudutkan kopiko. Dari iklan tersebut, maka nampak sekali suatu nilai emosional yang ditonjolkan dan tidak menampakkan nilai etika dan edukasi sama sekali.



CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS

Kasus Indomie di Taiwan


Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.


Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.


Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.


Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.


A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.


Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.





ETIKA PASAR BEBAS


KELOMPOK 10

ANGGOTA :

1.     ARCHITA FERINA SETIANING (11211043)

2.     EVA YULIANINGSIH (12211524)

3.     NIA NURYANTI (15211153)


BAB 11

ETIKA PASAR BEBAS


Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.

Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.

1.      Keuntungan Moral Pasar Bebas

a.       Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.

b.      Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.

c.       Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.

d.      Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.

e.       Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.


2.      Peran Pemerintah

Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.

Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.


Sumber :

http://zulkarnaen-zulkarnaen.blogspot.com/2009/12/etika-pasar-bebas.html