BAB 1
PENDAHULUAN
TEORITIKA ETIKA BISNIS
1.
Etika
bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
A.
Norma
Umum
Norma Umum bersifat umum dan sampai
pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum terdiri
dari :
1)
Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
2)
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang
menyangkut sopan santun atau tata krama
3)
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4) Norma
Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
B. Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari
kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam
pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika
dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka
dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal dari
hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi
menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan jahat agar
sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Contoh : Misalkan kita tidak
boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain
melalui perbuatan ataupun ucapan, karena ini konsekuensi perbuatan tidak boleh
menjadi pertimbangan. Perbuatan baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di
sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan ditawar menjadi baik bukan
dilihat dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa yang lagi karena ini
merupakan suatu keharusan.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1.
Supaya tindakan punya nilai moral,
tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2.
Nilai moral dari tindakan ini tidak
tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada
kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti
kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3.
Sebagai
konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
. c. Teori Etika
Teleologi
Teleologi
berasal dari kata Yunani, “telos = tujuan”. Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua
aliran etika teleologi :
1. Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi
dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme
ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2. Utilitarianisme
dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Utilitarianisme, teori ini cocok
sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita
menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis. Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua
Bisnis Sebuah Profesi Etis
A.Etika Terapan
Etika terapan (applied ethics) sama
sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat moral. Sejak Plato dan
Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin
memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperlihatkan apa
yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama seluruh sejarah
filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat
praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada awal zaman modern
muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah etis suatu bidang
tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya etika khusus dalam
arti sebenarnya sama dengan etika terapan. Etika Terapan sendiri di bagi
menjadi 2, yaitu:
1. Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai
norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2. Etika Khusus
Etika Khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
B.Etika
Profesi
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
·
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi
itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
5. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan,
menghormati kerahasiaan informasi
C.
Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Tahap berikutnya dari sebuah profesi
etis bisnis setelah etika terapan, dan etika profesi ialah pelaku bisnis dan
perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi luhur. Perlu kita ketahui bahwa
bisnis bukanlah profesi, sebagian besar pendapat mengatakan bahwa seseorang
yang melakukan bisnis pasti ada yang berbuat curang dan bisnis yang
dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan yang dilarang oleh agama.